Kamis, 29 Desember 2011

Pertumbuhan Penduduk dan Pengangguran di Indonesia

Pertumbuhan penduduk di Indonesia populasi yang setiap tahunnya akan bertambah tidak hanya setahun setiap detik populasi atau pertambahan penduduk di Indonesia akan bertambah.

Jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2011 berjumlah 241 juta jiwa lebih (sumber : BKKBN), pertumbuhan penduduk ini harus seimbang dengan adanya kualitas dan kuantitas penduduk itu sendiri. Dengan pesat nya pertumbuhan penduduk ini banyak terjadinya dampak negatif.
Yaitu terjadinya jumlah pengangguran semakin ningkat, kekurangan pangan yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk Indonesia sehingga banyak kekurangan gizi dan pangan. Terjadinya Kriminalitas yang meningkat serta tingkat kemiskinan meningkat. Ini disebabkan tidak sesuai nya jumlah penduduk dan lapangan kerja yang ada di Indonesia. Serta biaya untuk pendidikan pun meningkat sehingga tidak tercipta kualitas suatu penduduk tersebut dan kuantitas terhadap mendapatkan pekerjaan, malah mengakibatkan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yaitu pangan.

Dari pendataan Badan Statistic Indonesia ( BPS ) mendata bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia yaitu mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). (sumber : http://www.bps.go.id/aboutus.php?nl=1&news=1&kategori=1&kl=1)

Jadi setiap tahun nya pertumbuhan tersebut terus bertambah, inilah yang terjadi kemiskinan yang terus ada yang sulit untuk mengatasi masalah kemisikinan di Indonesia, Indonesia memiliki kekayaan yang alam yang banyak tetapi kita dalam mengolah kekayaan tersebut kurang menanganinya dengan baik.

Untuk Pemerintah harus menangani masalah pertumbuhan penduduk salah satunya adalah : 

1. Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2. Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.


Dengan ini menjadi semua akibat dari pertumbuhan penduduk bisa meminimalisirkan dan apabila diterapkan dengan secara baik makan masalah kemiskinan bisa teratasi dengan baik. Pemerintah juga harus menerapkan keseimbangan antara penduduk .
  • Dengan menerapakan penambahan lapangan kerja atau menciptakan lapangan baru kerja. Dengan ini kita dapat ,menyesuaikan sesuai dengan taraf hidup penduduk tersebut, karena pertumbuhan penduduk yang laju taraf hidup manusia semakin meningkat. Dan taraf pendidikan di penduduk lebih diperhatikan supaya untuk memasuki lapangan kerja tersebut mereka sesuai dengan gaji atau sesuai kebutuhan mereka.
  • Meningkatkan kesadaran ke masayarakat akan dampak dari lonjak pertumbuhan penduduk, dengan menerapkan di daerah- daerah yang terpencil, serta melalui slogan-slogan yang mengajak untuk melakukan keluarga berencana.
  • Mengurangi transmigrasi atau urbanisasi. Banyaknya para masyarakat desa mencari kehidupan layak di kota sehingga mereka berbondong-bondong untuk bekerja di Jakarta, karena di desa mereka kurangnya lapangan kerja. Maka dari itu pemerintahan menciptakan lapangan kerja yang sebesarnya di daerah desa dan buka di kota pusat. Dengan tanpa adanya keahlian atau pendidikan yang dimiliki kebanyakan para urban pindah kekota sulit mendapatkan pekerjaan, jika kurangnya pengetahuan beralih menjadi kriminal seperti perampok, psk, bahkan sebagai tuna wisma.

Kamis, 22 Desember 2011

TUGAS 6 KORUPSI

Korupsi kasus yang hingga kini di Indonesia banyak yang belum tuntas,walau sudah diadili di pengadilan tetapi tetap saja tidak adil dalam memberikan hukuman. Dibandingkan dengan maling yang hanya mencuri ayam saja sudah divonis hukum penjara yang lama sedangkan korupsi alias maling kelas kakap dihukum sebentar bahkan sampai bisa keluar penjara. Ironis sekali bila kita pandang ini hanya permainan uang penyalahgunaan jabatan.

Dari sini kita dapat ketahui bahwa di Indonesia hukumnya lemah tidak sebanding, dan ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini rakyat yang dirugikan bayangkan saja rakyat telah banyak membayar pajak tetapi banyak pihak yang menyalahgunakan pajak itu sendiri sehingga terhambat nya dalam pembangunan bangsa, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.

Korupsi berawal kurangnya transparasi pemerintahan padahal kita sebagai negara yang berdemokrasi yaitu dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk pejabat. Pembuatan proyek diambil dari dana besar rakyat seharusnya untuk rakyat bukan untuk mensejahterakan diri untuk para koruptor. Lemahnya profesi hukum dalam menangani permasalahan ini. sehingga rakyat jadi tidak percaya. Rakyat hanya disuguhi dengan omongan dan janji-janji saja. 

Semoga dengan adanya penggantian Ketua KPK yang baru dapat menyelesaikan masalah-masalah korupsi yang belum teratasi dan memberikan ganjaran hukum yang setimpal. Tetapi ini tidak mudah untuk mengatasi kalo tidak dari akarnya langsung,dalam perkataan itu mudah tetapi dalam melakukan dan menerapkan pun tidak mudah. 

Dari kasus Bank Century yang di kutip dari metro news :
" Dengan vonis dari PN Jakarta Pusat itu seharusnya tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk belum menemukan indikasi pelanggaran dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Pengadilan saja bisa membuktikan adanya korupsi yang dilakukan para pemilik yang mencapai Rp 3,1 triliun.
    
Aneh jika otoritas keuangan dan perbankan tidak mengetahui adanya penggarongan yang dilakukan para pemilik bank itu sendiri. Sebagai pihak yang mengawasi perbankan, bahkan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi Bank Century, aneh jika Bank Indonesia sampai tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik bank
."

sumber : http://metrotvnews.com/read/tajuk/2010/12/17/612/Korupsi-di-Bank-Century/tajuk

Jelas bahwa pengambilan duit secara besar-besaran dan menghambakan uang, tidak menemukan pelanggaran. Sehingga bagaimana pemilik uang yang telah menyimpan di bank Century hilang tak berbekas. Sudah diketahui bahwa bank bermasalah bisa berjalan lagi. Banyak pihak yang dirugikan siapa yang akan bertanggung jawab kita sendiri tidak tahu. 

Inilah yang terjadi di Indonesia kita, dimana transparasi belum diterapkan.
Dalam pemerintahan sendiri pun dalam hal politisi berkampanye diperlukan dana yang sangat banyak mencari sumbangan bagi mereka yang bias diuntungkan bila kampanye tersebut berhasil. Maka dari itu banyaknya masyarakat memilih untuk tidak ikut berapartisipasi dalam kampanye.





Kamis, 20 Oktober 2011

KORUPSI

Korupsi secara harfiah adalah sifat dari pejabat politik, dalam bahasa latin korupsi berarti busuk, menggoyahkan,menyogok.Menggunakan jabatan hanya untuk kepentingan sendiri tidak untuk kepentingan rakyat.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 

Penyebab terjadinya korupsi:
1. Gaji atau pendapatan meraka rendah sehingga ada niatan untuk korupsi, kurang sempurnanya perundang-undangan, lambannya administrasi.
2. sikap mental pegawai yang lemah ingin mendapatkan pendapatan yang lebih secara haram dengan korupsi.
3. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai bertentangan moral sehingga orang berlomba-lomba untuk melakukannya.
4. Manakala tidak menghargai peraturan-peraturan yang ada.
5. Kurangya transparasi terhadap masalah keuangan.
6. Lemahnya hukum sehingga masalah korupsi terkadang tidak tuntas diatasi.

Kerugian dari korupsi yaitu :
kerugian yang dihasilkan dari korupsi mempersulit dalam demokrasi dan tata dalam pemerintahan. Korupsi dalam sistem pemerintahan dapat menghentikan ketertiban hukum  dan menghasilkan tidak seimbangnya dalam melayani masyarakat dalam pelayanannya. Korupsi dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. 

Dalam hal materi : Korupsi mempersulit dalam perkembangan ekonomi saat ini juga menimbulkan kekacauan di publik. Merugikan anggaran yang sudah ada untuk negara serta pajak yang dibayar oleh rakyat untuk pembangunan menjadi tidak maksimal.
Dalam hal waktu : merugikan waktu dalam menjalankan sebuah proyek atau suatu penyelesaian masalah, karena menggunakan korupsi sehingga dalam pengerjaan nya pun menjadi butuh waktu yang lama.
Dalam hal moral : korupsi merupakan sifat ketidak jujuran terhadap kewenangan yang dipegang dan jabatan yang sudah didapat, dan menggunakan ketidak jujuran ini sebagai pelindung diri dari jeratan hukum.


Solusi :
Dimulai dari diri kita sendiri itu awal yang penting, dan pertebal keimanan kita. Bila diawali dari kita sendiri maka sekitarnya akan melihat dari kita sendiri bagaimana menghadapi itu semua.



 

Hak dan Kewajiban warga negara

Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air. Juga warga negara juga mempunyai arti anggota dari organisasi yang bernama negara.

Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hubungan antara warga negara dengan hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945.
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang bersifat demokrasi. 

Dibawah ini adalah hak warga Indonesia:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati).

Dibawah ini adalah Kewajiban warga Indonesia:
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.




     
     
n

Rabu, 19 Oktober 2011

Pancasila sebagai dasar negara

   pancasila adalah ideologi dasar negara indonesia. kita ketahui bahawa pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca adalah lima sedangkan sila adalah asas. Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.

5 sendi pancasila yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluh rakyat Indonesia
   Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
     Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.

wujud aplikasi pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Di Indonesia banyak suku dan adat yang berbeda, dan agama atau kepercayaan  berbeda. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing. Mewujudkannya kita harus saling menghormati antar pemeluk agama agar terciptanya kerukunan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.Tidak adanya pemaksaan untuk beragama.
 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
      Dalam hal ini kita sesama manusia harusnya saling menghormati tidak semena-mena terhadap orang lain. Mengikuti kegiatan kemanusiaan seperti; mengikuti donor darah, PMI, penggalangan dana untuk bencana musibah dan sebagainya, dalam lingkungan rumah kita sendiri kita bisa mengikuti karang taruna. Berani membela kebenaran dan keadilan tapi sampai saat ini hanya sedikit untuk melakukan sepertini, banyaknya ketidak adilan di Indonesia banyak menyalahgunakan sebagian hak rakyat kepada pemerintah, sehingga menjadi ketidak adilan untuk rakyat dalam hal ekonomi dan kesehatan. 
 
3. Persatuan Indonesia.
       Menempatkan persatuan dan kesatuan diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini dalam untuk kebersamaan kita mencapai suatu tujuan yaitu damai dan kesahjetaraan bersama. Kita wujudkan dalam bersatu dalam membela negara dari ancaman luar. Bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia kita lakukan dengan mencintai adat dan menjaga harta dari leluhur tidak merusaknya. Mencintai hasil karya dari Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
        Mewujudkan dalam hal ini Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan. Sehingga dalam mencapai penyelesaian dalam masalah seharusnya dilakukan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan dan anarkis. Ini diawali dari kita sendiri. Setiap keputusan yang telah diambil dipertanggungjawab dihadapan Tuhan yang Maha Esa.
 
5 Keadilan sosial bagi seluh rakyat Indonesia
     Menghormati hak-hak orang lain tidak merampas hak orang lain yang sudah harusnya didapatkan. Menjaga keseimbangan hak-hak dan kewajiban. Tidak bersifat boros.Tidak bergaya hidup mewah.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.Suka bekerja keras.


Sabtu, 01 Oktober 2011

Tawuran antar warga (Tugas III )

Tawuran dalam hal ini banyak di lakukan oleh kalangan pelajar, Mahasiswa, juga warga. Kebanyakan tawuran didasari oleh kebencian yang sudah memuncak dan tidak terkendalinya oleh emosi. Bagi mereka tawuran dengan kekerasan itu sebagai suatu tindak negatif yang dapat menyelesaikan masalah tetapi menjadi permasalahan tidak dapat diselesaikan.

Tawuran, seperti akhir-akhir ini kita saksikan dalam berbagai peristiwa yang terjadi; baik yang terjadi antara desa yang satu ,dengan desa yang lain, antara siswa-siswi sebuah sekolah dengan siswa-siswi sebuah sekolah lainnya; telah menjadi tragedi sosial tersendiri di dalam masyarakat kita. 

Arti tawuran sendiri adalah perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal; sebenarnya kelihatan kepada kita bahwa tawuran itu dilakukan oleh anak-anak yang masih berpikiran dangkal dan sempit; dimana apa yang mereka lakukan hanya mengikuti solidaritas sempit saja dan tidak dipikirkan dengan baik soal akibat-akibat yang mungkin terjadi atas diri mereka. Karena itu, terjadinya tawuran antar anak-anak sekolahan hanyalah gambaran real tentang dang kalnya cara berpikir dan beranalisa yang dimiliki oleh anak-anak sekolahan. Walaupun demikian, akibat-akibat yang dihasilkan oleh tawuran tidak ringan dan gampang; bahkan dapat dikatakan seringkali sangat mengerikan, bukan hanya kerusakan gedung, mobil, dan berbagai fasilitas umum dan pribadi lainnya, tetapi juga luka-luka dan cacat tubuh anak-anak yang terlibat di dalamnya, bahkan orang-orang yang ada disekitar tawuran juga ikut getahnya. Lebih lagi, tidak sedikit nyawa yang ikut hilang dan melayang sia-sia dalam tawuran-tawuran yang sebenarnya tidak jelas sebab dan alasan-alasannya.

Dari Sudut Pandang Mahasiswa untuk menyelesaikan suatu permasalahan tidak seharusnya menggunakan kekerasan melainkan dengan secara kekeluargaan supaya mendapati kesepakatan yang di setujui antara di kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan. Tidak baik melakukan tawuran hanya untuk memuaskan emosi negatif yang berdasarkan kebenciaan yang banyak merugikan dari sarana sampai ke pelaku tawuran itu sendiri.

Jadi apa sebenarnya permasalahan yang penyelesaiannya dengan tawuran?khususnya yang melibatkan siswa, mahasiswa dan warga. Bagi siswa, mahasiswa dan warga hanya permasalahan sepele yaitu salah satu siswa yang diganggu oleh siswa sekolah lain dan tidak terima, atau masalah yang terjadi antara mahasiswa yang berada di daerah salemba ini berlangsung terus sampai tidak ada titik penyelesaian. Dan warga yang twauran dengan pihak keamanan yang bermasalah antara hal menyuarakan keinginan rakyat atau tidak terimanya perlakuan dari pemerintah. Ada pula warga kampung yang saling tawuran.

Penyelesaiannya adanya tindakan tegas dari pihak keamanan dan diberi sanksi hukum. Terutama dari kita sendiri bagaimana menanggapi suatu masalah atau dari provokasi orang lain ditanggapi dengan bijaksana bukan dengan rasa "solidaritas" yang tinggi antar sesama dan tidak terpangaruh dari asutan orang lain.  


Jumat, 30 September 2011

Demo Pelajar atau Mahasiswa

Demonstrasi atau demo adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dalam hal ini kita ketahui artian disini seseorang atau lebih mengemukakan pendapatnya atau unjuk rasa atas kekecewaan terhadap pemerintah.

Salah satunya pada kejadian aksi demo mahasiswa di gedung KPK yang diwarnai kericuhan pada tang 27 September kemarin. Mahasiswa menyatakan kekecewaan nya terhadap pihak KPK kurangnya tanggap dalam hal kasus korupsi dan tidak menangkap pelaku korupsi yaitu walikota Bandung Dadang Rosada.

Terjadi kericuhan saat polisi mencoba memadamkan api akibat pembakaran foto walikota Bandung Dadang Rosada. Kericuhan ini tidak menimbulkan bentrok karena pendemo lebih memilih mundur. 

Dalam orasinya tersebut mahasiswa meminta  dan mendesak pihak KPK menangkap walikota Bandung karena dianggap lepas tangan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di kota Bandung dan menghambat penyaluran dana sosial dan dana hibah PMI dan mahasiswa berharap mengambil alih kasus yang ada di bandung.

sebagai kita mahasiswa yang juga termasuk bagian dari rakyat harus menyuarakan rakyat. Karena siapa lagi kalau bukan kita sendiri. Saya sendiri setuju dalam berdemo dengan ini kita dapat membantu masyarakat. Dalam menyikapi demo sesuai dengan hal-hal yang ingin kita suarakan. Demo lebih baik tidak menggunakan cara anarkis atau sampai terjadinya bentrok antara Mahasiswa dan pihak kepolisian.

Seperti halnya kejadian di KPK yang membakar foto walikota Bandung. Sebaiknya kita menyelesaikan dan menyuarakan dengan musyrawah dan kekeluargaan tetapi saat ini kebudayaan seperti sudah mulai memudar.

Sebagai mahasiswa kita tahu bagaimana bertindak sesuai dengan pendidikan kita menyuarakan pendapat kita untuk pemerintah tidak menggunakan secara kekerasan. Karena apabila kita menggunakan kekerasan sama saja melihat bangsa kita mulai bobrok. Maka menyuarakan dengan bijaksana.


http://berita.liputan6.com/read/355385/demo-mahasiswa-di-depan-gedung-kpk-ricuh

Minggu, 25 September 2011

Tugas I Imu sosial dasar soft skills

Definisi Individu:
berasal dari kata in dan devided yang mengandung pengertian tidak dan sedangkan devided yaitu terbagi. jadi individu pengertiannya tidak terbagi atau satu kesatuan. Individu juga merupakan suatu sebutan yang dipakai untuk menyatakan satu kesatuan yang paling kecil dan tidak terbatas.

Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur terdapat dalam dirinya unsur terseut yaitu jasmani, rohani, unsur fisik dan psikis. Tapi jika unsur tersebut tidak ada dalam diri lagi maka orang tersebut tidak individu.
Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah bawaaan individu dari sejak lahir yamng merupakan keturunan contoh ciri fisik, karakter, dan sifat yag bisa dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor fenotip ikut berperan dalam pembentukan karakter ciri khas seseorang.

Definisi Pemuda :
banyak definisi dari pemuda ada yang bedasarkan dari usia tapi ada pula yang berdasarkan dari semangatnya. baik ditinjau dari fisik dan psikis.
Princeton mendefinisikan pemuda "the time of life between childhood and maturity ; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced ; the freshness and vitality characteristic of a young person". artinya waktu kehidupan antara kekanak-kanakan dan kedewasaan; kedewasaan dini; negara yang muda atau dewasa atau yang berpengalaman; karaterisitik yang segar dan vitalistas orang muda.
Dalam kerangka usia menurut WHO usia 10 - 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja dalam golongan usia 1- - 19 tahun. 

Definisi keluarga :
menurut Depkes RI 1998 definisi keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas Kepala Keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

menurut WHO 1969 definisi keluarga adalah anggota rumah tangga yang saling berhubungan melalui pertalian darah adaptasi atau perkawinan.

menurut Helvie 1981 definisi keluarga adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu rumah tangga dalam kedekatan konsisten dan hubungan yang erat.

Definisi Masyarakat :
banyak definisi dari masyarakat diantaranya
menurut Koentjaraningrat masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

menurut Selo Soemardjan masyarakat adalah orang -orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.

menurut Paul B. Horton & C.Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan didalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

menurut J.L Gillin dan J.P Gillin masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.

menurut Karl Max masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan oranisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

menurut Ralph linton masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri sendiri menganggap mereka sebagai sautu kesatuan sosial dengan batas- batas yang dirumuskan dengan jelas.
menurut Anne ahira masyarakat merupakan sekolompok orang yang memebentuk suatu sitem yang semi tertutup ataupun semi terbuka, yang mana interaksi sebagian besar adalah antara perorangan yang berada didalam kelompok masyarakat tertentu.

menurut Emile Durkheim masyarakat adalah suatu sistem yang dibentuk dari hubungan antara anggota sehingga menampilkan realitas tertentu yang mempunyai ciri -cirinya tersendiri.

menurut M.J Herkovits masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti secara hidup tertentu.

menurut Mac Iver dan Page masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan , dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah disebut masyarakat . Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah.

Definisi Kebudayaan :
kebudayaan berasala dari kata sanskerta yaitu buddhayah yang merupaka bentuk jamak dari buddhi diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
ada definisi dari beberapa ahli yaitu 
menurut Koentjaraningrat kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan relajar.

menurut Edward B.taylor kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.

menurut M.jacobs dan B.J stern kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi sosial, ideologi, religi, dan kesenian serta benda , yang kesemuanya merupakan warisan sosial.

Hubungan antara individu keluarga dan masyarakat.
individu merupakan bagian terkecil dari masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian kecil. Diumpamakan keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu  keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.

Peranan Sosial Mahasiswa di Masyarakat.
Mahasiswa dalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan golongan terdidik juga merupakan kaum intelektual .Mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa dituntut dapat bergerak aktif dalam bidang sosial tersebut. Peran sosial dapat mahasiswa terdapat dua aspek yaitu aspek social control dan development.
Social control berperan sebagai elemen pengawal segala jenis kebijakan pemerintahyang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam rangka menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

sebagai aktor social control mahasiswa telah dapat membuktikan perannya dengan dapat menumbangkan rezim Orde Baru yang bersifat otoriter dan tak jarang bersikap represif terhadap rakyatnya dan menggantinya denga Orde Reformasi, yang dimana mahasiswa sampai saat ini juga masih aktif dalam mengawal pemerintahan Dari perilaku meyimpang, seperti korupsi.
 
social development, mahasiswa dapat berperan sebagai tenaga-tenaga terdidik yang dapat menyalurkan keterampilannya kepada masyarakat mengenai isu-isu kemasyarakatan, misalnya dengan memberikan pelatihan, penyuluhan, advokasi, program pendampingan masyarakat, kuliah kerja nyata (KKN), dll. Dengan adanya peran social development tersebut, setidaknya mahasiswa bertindak sebagai instrumen pemecahan masalah terhadap isu-isu kemasyarakatan.
 
Pengembangan kehidupan berorganisasi di kalangan generasi muda dilakukan baik di lingkungan sekolah dan kampus maupun di kalangan masyarakat luas termasuk dalam kepramukaan atau organi­sasi kepemudaan lainnya. Demikian pula diberikan kesempatan untuk memanfaatkan waktu secara produktif dan memperslapkan diri untuk tanggung jawab yang lebih besar di masa. mendatang, sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pembangunan. Untuk ini diusahakan peningkatan fasilitas latihan ketrampilam, latihan kepemimpinan, rekreasi, olah raga dan kesempatan pengabdian kepada masyarakat.
 
 
Pengembangan Generasi Muda
Banyak generasi muda saat ini mengikuti trend-trend yang tidak sesuai dengan adat kita dan sukarnya untuk bersosialisasi denga masyarakat di sekitar maka
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
 
Masalah -masalah generasi muda beserta solusinya.
 
Tawuran antar sekolah bahkan antar perguruan tinggi yang sudah dijadikan hobi mingguan, maraknya narkoba dikalangan remaja dari mulai pemakai, pencandu, pengedar bahkan ada yang sudah “berhasil” menjadi bandar, meningkatnya jumlah remaja yang melakukan seks pra nikah yang simultan dengan meningkatnya aborsi, membumbungnya perokok dikalangan remaja, maraknya kasus kriminalitas yang pelakunya adalah kalangan remaja dan rendahnya kepedulian remaja terhadap pendidikan adalah potret terbaru generasi muda bangsa dewasa ini.
 
Melihat kondisi mengenaskan diatas, detik ini pula semua komponen bangsa wajib hukumnya bahu
membahu mengatasi berbagai permasalahan generasi muda  ini dengan berbagai programnyata yang mampu menjauhkan perilaku, pergaulan dan kebiasaan buruk diatas. Jika didiamkan, tidakmustahil akan menenggelamkan bangsa ini kedalam jurang kehancuran dan menjadi bangsa yang hina dan tidak bermartabat. Bagaimana bisa bangsa ini menjadi bangsa yang maju, makmur dan sejahtera
manakala generasi muda pewaris estafet bangsa terjerumus kedalam perilaku dan pergaulan yang sangat menyimpang.
Mengajak dan mengikutsertakan remaja dalam berbagai kegiatan baik kegiatan yang bersifat sosial maupun kegiatan ilmiah adalah salah satu solusi terbaik dalam menjauhkan remaja dari perilaku dan pergaulan buruk. Membudayakan aktifitas yang bersifat ilmiah akan menjadikan generasi muda kita generasi yang cerdas dalam ilmu pengetahuan, keterampilan maupun santun dalam interaksinya.
 
NADIA ASRILLAH
1A111117
4ka22
ilmu sosial dasar