Kamis, 20 Oktober 2011

KORUPSI

Korupsi secara harfiah adalah sifat dari pejabat politik, dalam bahasa latin korupsi berarti busuk, menggoyahkan,menyogok.Menggunakan jabatan hanya untuk kepentingan sendiri tidak untuk kepentingan rakyat.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 

Penyebab terjadinya korupsi:
1. Gaji atau pendapatan meraka rendah sehingga ada niatan untuk korupsi, kurang sempurnanya perundang-undangan, lambannya administrasi.
2. sikap mental pegawai yang lemah ingin mendapatkan pendapatan yang lebih secara haram dengan korupsi.
3. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai bertentangan moral sehingga orang berlomba-lomba untuk melakukannya.
4. Manakala tidak menghargai peraturan-peraturan yang ada.
5. Kurangya transparasi terhadap masalah keuangan.
6. Lemahnya hukum sehingga masalah korupsi terkadang tidak tuntas diatasi.

Kerugian dari korupsi yaitu :
kerugian yang dihasilkan dari korupsi mempersulit dalam demokrasi dan tata dalam pemerintahan. Korupsi dalam sistem pemerintahan dapat menghentikan ketertiban hukum  dan menghasilkan tidak seimbangnya dalam melayani masyarakat dalam pelayanannya. Korupsi dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. 

Dalam hal materi : Korupsi mempersulit dalam perkembangan ekonomi saat ini juga menimbulkan kekacauan di publik. Merugikan anggaran yang sudah ada untuk negara serta pajak yang dibayar oleh rakyat untuk pembangunan menjadi tidak maksimal.
Dalam hal waktu : merugikan waktu dalam menjalankan sebuah proyek atau suatu penyelesaian masalah, karena menggunakan korupsi sehingga dalam pengerjaan nya pun menjadi butuh waktu yang lama.
Dalam hal moral : korupsi merupakan sifat ketidak jujuran terhadap kewenangan yang dipegang dan jabatan yang sudah didapat, dan menggunakan ketidak jujuran ini sebagai pelindung diri dari jeratan hukum.


Solusi :
Dimulai dari diri kita sendiri itu awal yang penting, dan pertebal keimanan kita. Bila diawali dari kita sendiri maka sekitarnya akan melihat dari kita sendiri bagaimana menghadapi itu semua.



 

Hak dan Kewajiban warga negara

Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air. Juga warga negara juga mempunyai arti anggota dari organisasi yang bernama negara.

Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hubungan antara warga negara dengan hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945.
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang bersifat demokrasi. 

Dibawah ini adalah hak warga Indonesia:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati).

Dibawah ini adalah Kewajiban warga Indonesia:
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.




     
     
n

Rabu, 19 Oktober 2011

Pancasila sebagai dasar negara

   pancasila adalah ideologi dasar negara indonesia. kita ketahui bahawa pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca adalah lima sedangkan sila adalah asas. Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.

5 sendi pancasila yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluh rakyat Indonesia
   Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
     Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.

wujud aplikasi pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Di Indonesia banyak suku dan adat yang berbeda, dan agama atau kepercayaan  berbeda. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing. Mewujudkannya kita harus saling menghormati antar pemeluk agama agar terciptanya kerukunan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.Tidak adanya pemaksaan untuk beragama.
 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
      Dalam hal ini kita sesama manusia harusnya saling menghormati tidak semena-mena terhadap orang lain. Mengikuti kegiatan kemanusiaan seperti; mengikuti donor darah, PMI, penggalangan dana untuk bencana musibah dan sebagainya, dalam lingkungan rumah kita sendiri kita bisa mengikuti karang taruna. Berani membela kebenaran dan keadilan tapi sampai saat ini hanya sedikit untuk melakukan sepertini, banyaknya ketidak adilan di Indonesia banyak menyalahgunakan sebagian hak rakyat kepada pemerintah, sehingga menjadi ketidak adilan untuk rakyat dalam hal ekonomi dan kesehatan. 
 
3. Persatuan Indonesia.
       Menempatkan persatuan dan kesatuan diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini dalam untuk kebersamaan kita mencapai suatu tujuan yaitu damai dan kesahjetaraan bersama. Kita wujudkan dalam bersatu dalam membela negara dari ancaman luar. Bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia kita lakukan dengan mencintai adat dan menjaga harta dari leluhur tidak merusaknya. Mencintai hasil karya dari Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
        Mewujudkan dalam hal ini Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan. Sehingga dalam mencapai penyelesaian dalam masalah seharusnya dilakukan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan dan anarkis. Ini diawali dari kita sendiri. Setiap keputusan yang telah diambil dipertanggungjawab dihadapan Tuhan yang Maha Esa.
 
5 Keadilan sosial bagi seluh rakyat Indonesia
     Menghormati hak-hak orang lain tidak merampas hak orang lain yang sudah harusnya didapatkan. Menjaga keseimbangan hak-hak dan kewajiban. Tidak bersifat boros.Tidak bergaya hidup mewah.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.Suka bekerja keras.


Sabtu, 01 Oktober 2011

Tawuran antar warga (Tugas III )

Tawuran dalam hal ini banyak di lakukan oleh kalangan pelajar, Mahasiswa, juga warga. Kebanyakan tawuran didasari oleh kebencian yang sudah memuncak dan tidak terkendalinya oleh emosi. Bagi mereka tawuran dengan kekerasan itu sebagai suatu tindak negatif yang dapat menyelesaikan masalah tetapi menjadi permasalahan tidak dapat diselesaikan.

Tawuran, seperti akhir-akhir ini kita saksikan dalam berbagai peristiwa yang terjadi; baik yang terjadi antara desa yang satu ,dengan desa yang lain, antara siswa-siswi sebuah sekolah dengan siswa-siswi sebuah sekolah lainnya; telah menjadi tragedi sosial tersendiri di dalam masyarakat kita. 

Arti tawuran sendiri adalah perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal; sebenarnya kelihatan kepada kita bahwa tawuran itu dilakukan oleh anak-anak yang masih berpikiran dangkal dan sempit; dimana apa yang mereka lakukan hanya mengikuti solidaritas sempit saja dan tidak dipikirkan dengan baik soal akibat-akibat yang mungkin terjadi atas diri mereka. Karena itu, terjadinya tawuran antar anak-anak sekolahan hanyalah gambaran real tentang dang kalnya cara berpikir dan beranalisa yang dimiliki oleh anak-anak sekolahan. Walaupun demikian, akibat-akibat yang dihasilkan oleh tawuran tidak ringan dan gampang; bahkan dapat dikatakan seringkali sangat mengerikan, bukan hanya kerusakan gedung, mobil, dan berbagai fasilitas umum dan pribadi lainnya, tetapi juga luka-luka dan cacat tubuh anak-anak yang terlibat di dalamnya, bahkan orang-orang yang ada disekitar tawuran juga ikut getahnya. Lebih lagi, tidak sedikit nyawa yang ikut hilang dan melayang sia-sia dalam tawuran-tawuran yang sebenarnya tidak jelas sebab dan alasan-alasannya.

Dari Sudut Pandang Mahasiswa untuk menyelesaikan suatu permasalahan tidak seharusnya menggunakan kekerasan melainkan dengan secara kekeluargaan supaya mendapati kesepakatan yang di setujui antara di kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan. Tidak baik melakukan tawuran hanya untuk memuaskan emosi negatif yang berdasarkan kebenciaan yang banyak merugikan dari sarana sampai ke pelaku tawuran itu sendiri.

Jadi apa sebenarnya permasalahan yang penyelesaiannya dengan tawuran?khususnya yang melibatkan siswa, mahasiswa dan warga. Bagi siswa, mahasiswa dan warga hanya permasalahan sepele yaitu salah satu siswa yang diganggu oleh siswa sekolah lain dan tidak terima, atau masalah yang terjadi antara mahasiswa yang berada di daerah salemba ini berlangsung terus sampai tidak ada titik penyelesaian. Dan warga yang twauran dengan pihak keamanan yang bermasalah antara hal menyuarakan keinginan rakyat atau tidak terimanya perlakuan dari pemerintah. Ada pula warga kampung yang saling tawuran.

Penyelesaiannya adanya tindakan tegas dari pihak keamanan dan diberi sanksi hukum. Terutama dari kita sendiri bagaimana menanggapi suatu masalah atau dari provokasi orang lain ditanggapi dengan bijaksana bukan dengan rasa "solidaritas" yang tinggi antar sesama dan tidak terpangaruh dari asutan orang lain.