Kamis, 20 Oktober 2011

KORUPSI

Korupsi secara harfiah adalah sifat dari pejabat politik, dalam bahasa latin korupsi berarti busuk, menggoyahkan,menyogok.Menggunakan jabatan hanya untuk kepentingan sendiri tidak untuk kepentingan rakyat.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 

Penyebab terjadinya korupsi:
1. Gaji atau pendapatan meraka rendah sehingga ada niatan untuk korupsi, kurang sempurnanya perundang-undangan, lambannya administrasi.
2. sikap mental pegawai yang lemah ingin mendapatkan pendapatan yang lebih secara haram dengan korupsi.
3. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai bertentangan moral sehingga orang berlomba-lomba untuk melakukannya.
4. Manakala tidak menghargai peraturan-peraturan yang ada.
5. Kurangya transparasi terhadap masalah keuangan.
6. Lemahnya hukum sehingga masalah korupsi terkadang tidak tuntas diatasi.

Kerugian dari korupsi yaitu :
kerugian yang dihasilkan dari korupsi mempersulit dalam demokrasi dan tata dalam pemerintahan. Korupsi dalam sistem pemerintahan dapat menghentikan ketertiban hukum  dan menghasilkan tidak seimbangnya dalam melayani masyarakat dalam pelayanannya. Korupsi dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. 

Dalam hal materi : Korupsi mempersulit dalam perkembangan ekonomi saat ini juga menimbulkan kekacauan di publik. Merugikan anggaran yang sudah ada untuk negara serta pajak yang dibayar oleh rakyat untuk pembangunan menjadi tidak maksimal.
Dalam hal waktu : merugikan waktu dalam menjalankan sebuah proyek atau suatu penyelesaian masalah, karena menggunakan korupsi sehingga dalam pengerjaan nya pun menjadi butuh waktu yang lama.
Dalam hal moral : korupsi merupakan sifat ketidak jujuran terhadap kewenangan yang dipegang dan jabatan yang sudah didapat, dan menggunakan ketidak jujuran ini sebagai pelindung diri dari jeratan hukum.


Solusi :
Dimulai dari diri kita sendiri itu awal yang penting, dan pertebal keimanan kita. Bila diawali dari kita sendiri maka sekitarnya akan melihat dari kita sendiri bagaimana menghadapi itu semua.



 

0 komentar:

Posting Komentar